FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi sektor tambang, dan istrinya, artis Sandra Dewi, tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami segera membahas revisi Pergub sekaligus melakukan cleansing data,” ujar Teguh, Senin (30/12/2024).
Teguh menjelaskan bahwa sejak 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta telah mendorong program Universal Health Coverage (UHC) untuk memastikan hampir seluruh warganya mendapatkan hak layanan kesehatan.
“Harvey Moeis dan Sandra Dewi sendiri terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan Pemprov DKI sejak Maret 2018,” katanya.
Namun, Teguh menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran.
“Kami punya target 95 persen warga masuk UHC. Tapi tentunya akan kami evaluasi untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tambahnya.
Pihak BPJS Kesehatan juga mengonfirmasi bahwa iuran BPJS pasangan tersebut ditanggung pemerintah dengan hak kelas rawat 3.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan daftar penerima manfaat, termasuk mereka yang tidak tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu.
Harvey Moeis sendiri terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk. Ia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meski negara dirugikan hingga Rp300 triliun.