FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kini mengadopsi energi bersih melalui Renewable Energy Certificate (REC) sebagai bagian dari upaya mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Dalam kerjasama dengan PT. PLN, Pemkab Sumenep menandatangani nota kesepahaman untuk layanan Green Energy as a Service (GEAS), menggunakan 500 unit REC yang setara dengan 500 Megawatt hour (MWh). Ini menjadikan Sumenep sebagai pengguna REC terbesar di antara pemerintah daerah di Jawa Timur.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama PLN untuk mengurangi emisi karbon melalui dukungan terhadap Energi Baru Terbarukan (EBT).
“Penggunaan REC ini menunjukkan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mendukung solusi energi terbarukan untuk masa depan yang lebih hijau,” ujar Bupati di acara Madura Ev Fun Day Kendaraan Listrik, di Taman Potre Koneng, Minggu (30/6/2024).
Pemkab Sumenep mendukung transisi energi untuk mencapai Net Zero Emissions, dengan pemanfaatan REC di jajaran perangkat daerah.
“REC ini menjadi bukti bahwa listrik yang digunakan per Megawatt hour (MWh) di perangkat daerah berasal dari pembangkit EBT atau non-fosil,” jelasnya.
REC adalah layanan dari PLN yang memfasilitasi pelanggan untuk mendapatkan pengakuan internasional atas penggunaan energi terbarukan secara transparan dan akuntabel.
Sertifikat REC diserahkan oleh Manajer PLN UP3 Pamekasan, Fahmi Fahresi, kepada Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
“Kami berharap masyarakat dan perusahaan di Sumenep turut menggunakan energi terbarukan untuk keberlanjutan lingkungan,” harapnya.
Manajer PLN UP3 Pamekasan, Fahmi Fahresi, mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep dalam penerapan REC di lingkungan pemerintah.
“PLN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi Pemkab Sumenep dalam penyediaan listrik hijau melalui REC,” tutupnya.