FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dalam upaya meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes) Pakamban Laok mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Balai Desa Pakamban Laok.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Pragaan Indra Hernawan, Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok Ach. Subairi Karim, Plt. Sekretaris Desa, serta pimpinan dan anggota BPD setempat.
Camat Pragaan, Indra Hernawan, menjelaskan bahwa BPD adalah lembaga desa yang berfungsi seperti “Parlemen” di tingkat desa.
“Tugas BPD mencakup pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa,” paparnya, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Indra menyebutkan peran lain BPD, seperti menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyusun tata tertib, dan mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok, Ach. Subairi Karim, menegaskan bahwa BPD adalah mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Sebagai mitra, BPD bukan untuk melawan Kepala Desa, tetapi berperan dalam regulasi, aspirasi, pengawasan, dan penyusunan anggaran,” tegas Subairi.
Subairi juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemdes dan BPD sebagai satu kesatuan yang saling mendukung. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“BPD memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.