FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui pembentukan dan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji dalam Rapat Paripurna ke-21. Pansus ini terdiri dari 30 anggota Dewan yang berasal dari seluruh fraksi DPR RI.
Selly Andriany Gantina, pengusul hak angket Pansus Haji, mengemukakan berbagai pertimbangan pembentukan Pansus ini. Menurutnya, pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan penetapan yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR, khususnya Komisi VII DPR RI.
“Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, keputusan Menteri Agama No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan undang-undang dan hasil rapat Panja Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan BPIH,” ujar Selly.
Selly juga menyoroti beberapa masalah layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi, seperti tenda yang tidak sesuai kapasitas dan masalah katering.
“Pimpinan, yang telah menandatangani hak angket bukan hanya 31 anggota, tetapi sudah menjadi 35 anggota dari lebih dari dua fraksi,” lanjut Selly.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR terkait pembentukan hak angket Pansus Haji ini. Ia mengajukan pertanyaan apakah pembentukan hak angket Pansus Haji ini dapat disetujui.
“Saudara sekalian, berdasarkan komposisi sesuai tata tertib, nama-nama tersebut terdiri dari 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai NasDem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP,” ujar Cak Imin.
“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji ini dapat kita setujui?” tambahnya.
Seluruh anggota DPR menyatakan setuju, dan pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji pun resmi dibentuk.