FALIHMEDIA.COM | SURABAYA – Polisi resmi menetapkan Septian Uki Wijaya (38) sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran, Selasa sore. Insiden ini merenggut nyawa seorang wanita lansia, Prasetyaningsih (63), dan menyebabkan enam orang lainnya luka berat hingga ringan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers di Kantor Satlantas, menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris tersangka berkendara di bawah pengaruh alkohol dengan kandungan 0,16 mg per liter darahnya.
“Aksinya dianggap membahayakan nyawa orang lain dan barang,” ujar Arif, Selasa (24/12/2024).
Kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan, termasuk satu sepeda angin, satu motor, dan tiga mobil, di mana salah satu mobil sampai terjun ke sungai. Meskipun sempat dicurigai menggunakan narkoba, hasil tes menunjukkan tersangka negatif.
“Tersangka SUW kami tetapkan sebagai pelaku utama kecelakaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 312 juncto 321 dan diperberat Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” tegas AKBP Arif.
Korban meninggal, Prasetyaningsih, diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan.
“Ia mengendarai sepeda angin saat kejadian,” tandasnya.