FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada Senin (24/6/2024).
Dalam konferensi pers, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengumumkan bahwa pelaku pembuangan bayi di depan rumah Sudahnan di Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian, Kecamatan Kota telah ditangkap oleh tim Reskrim Polres Sumenep.
“Pelaku, yang merupakan ibu dari bayi tersebut, berinisial J dan merupakan warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kapolres AKBP Henri Noveri kepada media.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV serta keterangan dari beberapa saksi, jelas AKBP Henri.
AKBP Henri melanjutkan bahwa bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan lokasi pembuangan bayi termasuk helm, sepeda motor, rok panjang dengan bercak darah, daster berwarna kuning dengan bercak darah, jaket, dan satu kantong plastik merah.
Pelaku berinisial J dijerat dengan pasal 305 dan 308 KUHP yang mengancamnya dengan pidana penjara selama 6 tahun.