Operasi Zebra Semeru 2024 di Sumenep Fokus pada Keselamatan dan Kedisiplinan Berkendara

Polisi lalu lintas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor dalam Operasi Zebra Semeru 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Keselamatan dalam berkendara merupakan hal penting untuk menjaga keamanan diri dan pengguna jalan lainnya. Untuk itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri meluncurkan Operasi Zebra Semeru 2024 yang dimulai hari ini, Senin (14/10/2024), dan akan berlangsung hingga Minggu (27/10/2024).

Operasi Zebra Semeru ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumenep, dengan tujuan meningkatkan disiplin lalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan. Hal ini diharapkan bisa menciptakan budaya tertib dan aman di jalan raya.

Briptu Diah Novi dari Polres Sumenep menyebutkan bahwa dalam operasi ini, ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas utama.

“Operasi zebra kali ini, kami fokuskan pada Pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu. Di Sumenep, sering ditemukan pengendara sepeda motor atau sepeda listrik, terutama anak di bawah umur, yang berboncengan melebihi kapasitas. Pengendara yang melawan arus di jalan satu arah, terutama di beberapa ruas jalan di Sumenep. Pengendara di bawah umur. Petugas akan memberikan edukasi terkait peraturan dan keselamatan berkendara. Pengendara yang menerobos lampu merah, yang sering terjadi saat pengendara terburu-buru. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Menurut Briptu Diah, pengendara ojek online (ojol) sering terlihat menggunakan ponsel tanpa menghentikan kendaraannya,” ujarnya, Senin (14/10/2024).

“Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Tidak menggunakan helm standar SNI. Penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt),” tambahnya.

Briptu Diah menjelaskan bahwa dalam operasi ini, penanganan akan dibagi menjadi dua, yakni tindakan preventif atau pencegahan sebesar 70%, dan tindakan hukum berupa tilang sebesar 30%.

“Selain bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, Operasi Zebra Semeru 2024 juga menjadi ajang evaluasi tingkat kesadaran masyarakat Sumenep dalam berlalu lintas. Apakah mereka hanya patuh saat ada operasi seperti ini, atau memang sudah terbiasa tertib?,” tuturnya.

“Mari kita bersama-sama wujudkan keselamatan berkendara demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tandasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon