Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan SHGB di Pagar Laut Tetap Dicabut

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pencabutan SHGB di kawasan Pagar Laut Tangerang tetap berjalan sesuai aturan, dengan 209 sertipikat telah dibatalkan

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, tetap berjalan sesuai rencana. Ia membantah pemberitaan yang menyebut pencabutan SHGB milik Aguan dibatalkan.

“Saat ini beredar berita yang menyebutkan bahwa saya batal mencabut SHGB Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang. Saya tegaskan berita itu tidak benar,” kata Nusron, Minggu (23/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa semua sertipikat di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang siapa pemiliknya. Dari total 280 sertipikat yang ada di kawasan Pagar Laut, 222 sertipikat berada di luar garis pantai dan harus dibatalkan.

“Kebijakan kami jelas, semua sertipikat di luar garis pantai akan dibatalkan. Saat ini, sudah 209 sertipikat yang dicabut,” lanjutnya.

Masih ada 13 sertipikat SHGB yang dalam tahap penelaahan. Hal ini karena sebagian bidang tanahnya berada di dalam garis pantai, sementara sebagian lainnya di luar. Nusron menegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal sesuai aturan yang berlaku.

“Jika SHGB berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum, maka tidak akan dibatalkan. Tetapi jika tidak memenuhi ketentuan, pasti dibatalkan,” tegasnya.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan penataan ruang yang lebih baik di wilayah pesisir, sesuai dengan peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *