FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kasus tuduhan santet yang menimpa Marsuet atau Pak Sunariya (69), warga Dusun Julung Daja, Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, akhirnya diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan. Mediasi ini digelar pada Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 11.00 WIB di Polsek Giligenting, melibatkan kedua belah pihak yang berselisih.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal ketika Mamat, warga Dusun Bundan Laok di desa yang sama, menuduh Marsuet atau Pak Sunariya sebagai dukun santet setelah anggota keluarganya mengalami sakit yang diduga akibat santet.
“Tuduhan tersebut dilontarkan pada Minggu, 2 Oktober 2016 sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi penggalian batu Dusun Julung Daja, Desa Galis,” katanya.
Tidak terima dengan tuduhan tanpa bukti, Marsuet melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Giligenting. “Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Gili Genting mengambil inisiatif untuk memediasi kedua belah pihak guna menghindari konflik yang lebih besar,” ungkapnya.
Proses mediasi dihadiri oleh pelapor Marsuet beserta dua anggota keluarganya, terlapor Mamat yang didampingi seorang anggota keluarga, Sekretaris Desa (Sekdes) Galis, Mohammad Kumpul, serta anggota Bhabinkamtibmas Desa Galis.
“Dengan adanya mediasi ini, kedua keluarga sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke jalur hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai melalui dialog dan musyawarah.