FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi yang melarang media sosial untuk melakukan kegiatan perdagangan atau social commerce, seperti yang telah dilakukan oleh TikTok Shop selama ini. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyikapi hal ini dengan mengatakan bahwa langkah pemerintah sebenarnya hanya bertujuan untuk memisahkan antara media sosial dan kegiatan jual beli.
“Kami tidak pernah melarang TikTok, sebenarnya. Jadi yang kami larang adalah penggabungan perdagangan dengan media sosial,” ujar beliau ketika diwawancara di kawasan Mega Kuningan pada Kamis (28/9/2023).
Luhut menegaskan bahwa larangan ini tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
“Saya rasa tidak akan ada masalah. Kemarin, saya bertemu dengan CEO TikTok, mereka juga mengerti,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang media sosial dan social commerce untuk melakukan kegiatan jual beli atau berfungsi sebagai e-commerce. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Media sosial yang sebelumnya berfungsi sebagai e-commerce, contohnya adalah TikTok, harus memisahkan aktivitas ini. TikTok yang memiliki fitur TikTok Shop diberi opsi oleh pemerintah untuk memisahkan kegiatan tersebut.
TikTok Shop harus dihapus dari platform media sosial tersebut. Jika ingin mempertahankannya, maka harus dipisahkan dan mendapatkan izin usaha sendiri. Hal ini telah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023) lalu.
“Jadi, yang bergerak di e-commerce tidak dapat berfungsi sebagai media sosial. Jadi harus dipisahkan, itu adalah dua hal yang berbeda. Social commerce diizinkan untuk beriklan seperti di televisi, promosi diizinkan. Namun, transaksi jual beli, membuka toko, membuka warung tidak diperbolehkan,” ungkapnya pada Kamis (28/9/2023).