FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep akan menindaklanjuti saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Malik Musthafa, pada Senin, 15 Juli 2024.
“Kami akan mempelajari dan menindaklanjuti temuan Bawaslu yang menjadi saran perbaikan,” ujar Malik.
Temuan Bawaslu menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan coklit. Beberapa masalah yang diidentifikasi meliputi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau menggunakan “joki”. Selain itu, beberapa Pantarlih melakukan coklit tidak secara langsung, melainkan melalui telepon atau WhatsApp.
Ada juga kepala keluarga yang telah dicoklit tetapi rumahnya tidak ditempeli stiker, sementara ada yang belum dicoklit tetapi rumahnya sudah ditempeli stiker. Banyak juga pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih masuk dalam daftar pemilih.
“Untuk masalah penggunaan joki oleh Pantarlih, KPU akan mengecek melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gayam dan Gili Genting, karena dalam saran perbaikan Bawaslu tidak disebutkan lokasi TPS yang menjadi temuan,” ungkap Malik.
Malik juga menjelaskan tentang rumah yang tidak ditempeli stiker saat coklit. Pada awal pelaksanaan coklit, Sumenep memang kekurangan stiker, tetapi kekurangan tersebut sudah diajukan ke KPU Provinsi dan telah didistribusikan.
Sedangkan untuk rumah yang ditempeli stiker sebelum proses coklit, hal ini mungkin terjadi jika saat didatangi kepala keluarga tidak berada di rumah, tetapi Pantarlih sudah mengetahui datanya.
“Namun demikian, KPU tetap akan mendalami temuan Bawaslu tersebut, termasuk soal pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih masuk dalam data pemilih,” pungkasnya.