FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Rapat Pleno Tertutup menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta di Pilkada Serentak 2024.
Rapat penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu berlangsung, di Aula KPU Sumenep, pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi membacakan Surat Keputusan (SK) mengenai berita acara penetapan dua pasangan calon Pilkada Sumenep 2024.
Pasangan pertama adalah Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim yang disebut Paslon FAHAM. Paslon ini didukung delapan partai politik.
Partai pendukung mereka meliputi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, PKS, Hanura, PAN, dan Demokrat.
Adapun pasangan kedua, KH. Ali Fikri dan KH. Muh. Unais Ali Hisyam yang disebut FINAL. Paslon ini didukung dua partai, yaitu PPP dan PSI.
“Kami sudah melaksanakan semua tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, pengumuman hasil administrasi dan verifikasi yang terlaksana pada 14 September 2024,” kata Syamsi.
Selanjutnya, Syamsi menjelaskan, bahwa pengambilan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan Senin 23 September 2024.
“Besok akan terlaksana di sini, pukul 15.00 WIB. Mekanismenya sudah diatur sebagai mana mestinya,” pungkasnya.