FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memutuskan untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2024. PSU ini akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk.
Keputusan tersebut diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep memberikan rekomendasi terkait adanya pelanggaran pemilu. Pelanggaran tersebut berupa seorang warga yang diketahui mencoblos lebih dari satu kali.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, bahwa rekomendasi dari Bawaslu telah diterima dan langsung ditindaklanjuti melalui rapat pleno.
“Kami sudah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, dan hasilnya akan segera diumumkan,” ujar Nurussyamsi, Jumat (28/12/2024).
Nurussyamsi juga memastikan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024 berjalan aman dan damai.
“PSU di satu TPS ini tidak memengaruhi jalannya pesta demokrasi secara umum,” tambahnya.
KPU menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses PSU ini agar berlangsung lancar sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu.