FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi membuka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) 2024.
Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep dibuka mulai hari ini, Selasa (27/08/2024), selama tiga hari. Dan pendaftaran hari pertama dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WIB, sedang hari terakhir dari jam 08.00-23.55 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi melalui Divisi Teknik dan Penyelenggara, Abd. Aziz mengatakan, pendaftaran dibuka selama tiga hari sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kami sudah siap menerima pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep mulai hari ini 27 hingga 29 Agustus 2024. Dan kami sudah siapkan semuanya. Termasuk untuk keamanan sudah siap semua,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/08/2024).
Menurut Aziz, sejauh ini yang sudah masuk atau mengkonfirmasi di Sistem Informasi Pencalonan KPU Sumenep sudah ada tiga Bacalon, namun belum diketahui dari partai mana saja.
“Kalau yang sudah konfirmasi di Silon KPU Sumenep ada tiga, hanya saja saya sendiri belum tahu dari pasangan partai mana saja, datanya ada di operator,” ungkapnya.
Divisi Teknik dan Penyelenggara lanjut Aziz, terus melakukan pemantauan informasi yang masuk melalui Silon, sebab di Silon sendiri data para Calon Bupati maupun Calon Wakil Bupati sudah harus terbaca atau terkirim terlebih dahulu.
“Jadi Silon ini untuk mempermudah pasangan calon yang mau mendaftarkan diri di KPU, sehingga begitu nanti datang ke KPU secara langsung berkas dan lain-lainnya tinggal dicocokkan saja. Tapi hari ini di jarum jam 10.45 WIB belum ada yang datang mendaftar, kemungkinan Rabu (28/08/2024) besok atau juga di hari terakhir Kamis (29/08/2024),” pungkasnya.