FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan resmi melantik dan mengambil sumpah dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk persiapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, menjelaskan bahwa pergantian ini meliputi PPK Kecamatan Pasean, PPK Kecamatan Palengaan, dan PPS Desa Palalang, Kecamatan Pakong.
“Di Palengaan, Zaini Zain menggantikan Mansur yang mengundurkan diri,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Sementara itu, Hermanto diangkat sebagai anggota PPK baru di Kecamatan Pasean menggantikan H. Abdussalam yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“H. Abdussalam telah diterima sebagai pegawai PPPK, sehingga kami harus segera melantik penggantinya,” tambah Amiruddin.
Selain itu, terdapat perubahan pada anggota PPS Desa Palalang, Mutiara Hikmah yang dilantik untuk menggantikan Ainun Nafhah. Penggantian ini terjadi karena status mereka sebagai suami istri, yang menurut aturan tidak diperbolehkan.