Komisi II DPR Evaluasi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024, Tunggu Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di Gedung DPR RI

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna membahas ulang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024. Langkah ini diambil menyusul putusan sela (dismissal) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa kepastian dari MK mengenai perkara yang ditolak secara administratif sangat penting.

“Kami berharap MK dapat memberikan kepastian mengenai putusan dismissal yang dijadwalkan pada awal Februari ini,” ujar Rifqi pada Jumat (31/1/2025).

Sebelumnya, Komisi II dan pemerintah telah menetapkan pelantikan kepala daerah dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 bagi mereka yang tidak bersengketa di MK. Gelombang kedua pada akhir Maret 2025 untuk kandidat yang gugatannya ditolak melalui putusan dismissal, sedangkan gelombang terakhir akan dilakukan setelah MK memutus seluruh perkara sengketa hasil Pilkada.

Dengan adanya rencana putusan dismissal lebih awal dari jadwal semula (11-13 Februari 2025), Komisi II DPR menilai perlu adanya evaluasi ulang jadwal pelantikan agar lebih efisien.

“Kami akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (3/2) guna membahas kemungkinan perubahan jadwal pelantikan,” jelas Rifqi.

Menurut Rifqi, keputusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa pelantikan serentak lebih ideal untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.

“Jika memungkinkan, lebih baik pelantikan dilakukan serentak agar sesuai dengan prinsip hukum dan efisiensi administratif,” tambahnya.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa sidang putusan dismissal akan digelar lebih awal, yakni pada 4-5 Februari 2025, untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024.

Dengan perkembangan ini, jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan besar akan mengalami perubahan guna menyesuaikan hasil putusan MK. Keputusan resmi akan ditentukan dalam rapat antara Komisi II DPR dan pihak terkait pekan depan.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *