FALIHMEDIA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjadi sorotan setelah memutuskan untuk memblokir mesin pencari DuckDuckGo, seperti dilaporkan oleh KataData.
Langkah ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai kemunculan konten judi online dan pornografi dalam hasil pencarian DuckDuckGo.
Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan karena DuckDuckGo, yang dikenal mengutamakan privasi pengguna, terpantau memungkinkan akses ke konten yang seharusnya diblokir oleh pemerintah.
Sistem Trust Positif Kominfo telah menerapkan pemblokiran terhadap DuckDuckGo, yang bersaing dengan Google dengan menawarkan pencarian tanpa pelacakan atau penyimpanan riwayat pengguna.
Dengan menggunakan DuckDuckGo, pengguna dapat mencari informasi secara anonim, bebas dari iklan yang mengganggu, dan mendapatkan akses ke beragam situs termasuk yang seharusnya disensor.
Meski demikian, ada laporan dari pengguna yang menggunakan ISP tertentu yang menyatakan masih bisa mengakses DuckDuckGo tanpa kendala.
Meskipun pemblokiran sudah mulai diterapkan, belum jelas apakah langkah ini bersifat sementara atau permanen. Ada kemungkinan bahwa pembatasan akses akan dilakukan secara bertahap di masa mendatang.