FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir protes keras terkait polemik larangan warung Madura berjualan 24 jam oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurutnya, larangan tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila. Padahal jelas dalam sila ke-5 berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Bukankah hal itu sudah menegaskan bahwa negara berkewajiban menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial bagi rakyatnya. Lantas kalau dilarang dimana letak keadilannya,” kata Kiai Hamid, Sabtu (27/4/2024).
Poltisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sangat keberatan jika warga Madura yang buka warung di Bali dilarang berjualan 24 jam. Karena aktivitas tersebut saling menguntungkan antara pejaga warung dengan masyarakat sekitar.
“Apa yang dilakukan saudara-saudara kita yang ada di Bali buka warung 24 jam itu adalah sebuah ikhtiar baik,” ujarnya.
“Mereka mau bekerja, mereka mau ini dan itu tanpa mengharapkan bantuan dari negara, sekarang tiba-tiba ada kebijakan yang melarang. Nasib mereka juga perlu dipikirkan,” sambung Kiai Hamid.
Bahkan, lanjut Kiai Hamid, aktivitas tersebut semestinya perlu diapresiasi bukan malah dihalang-halangi. Karena pada hakikatnya aktivitas mereka cukup membantu akan kebutuhan masyarakat. Lebih-lebih dalam kondisin darurat.
“Tiba-tiba lapar tengah malam, disaat toko lain tutup, warung Madura tetap siap melayani pembeli, bukankah itu sangat membantu kepada masyarakat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, atas nama rakyat Madura, Kiai Hamid berharap kepada pemerintah daerah ataupun pusat supaya ada perhatian dan kajian khusus terkait wacana larangan buka 24 jam terhadap warung Madura.
Sehingga negara tidak terkesan abai kepada masyarakat kecil hanya demi memenuhi keinginan kelompok-kelompok besar yang jelas-jelas sudah berdaya,” pinta Kiai Hamid.
“Semuanya harus sama-sama diayomi, diperhatikan, dan diberi ruang berkreasi mencari jalan rezeki,” tandasnya.