FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Para Kepala Desa se-Kecamatan Bluto , Kabupaten Sumenep mengusulkan gaji ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan ( Musrembangcam ) yang dilaksanakan oleh Forkopimka Bluto.
“Terima Kasih kami sampaikan atas semua kehadiran undangan pada Musrenbangcam ini, acara ini untuk menyatukan pandangan kita atas pembangunan desa yang ada di Kecamatan Bluto,” ujar Camat Bluto, Ir. Bambang Karyanto, M.Si, dalam Berbagainya pada Selasa (27/2/24).
“Musrenbangcam ini tindak lanjut dari Musrenbangdes yang sudah dilaksanakan di desa, dimana usulan tersebut harus mengedepankan skala prioritas kebutuhan utama dan keterdesakan di desa,” sambungnya.
Selain itu, perwakilan Kepala Desa Sera Barat agar ada upah atau gaji bagi Ketua RT dan RW untuk anggaran tahun 2025 seperti yang pernah ada di tahun 2021 dan sekarang sudah tidak ada dalam undang-undang.
“Saya usul di tahun 2025 nanti para ketua RT dan RW diberikan upah atau gaji seperti yang pernah ada di tahun 2021, sebab RT dan RW di desa sangat dibutuhkan namun tidak ada upah atau gajinya sekarang dan sudah tidak masuk dalam undang-undang yang membolehkan RT dan RW di ambilkan upahnya dari Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Perangkat Desa Kaur Keuangan Fawaid Assyarif Hidayat.
Hal tersebut juga diperbolehkan oleh ketua AKD Bluto, Matsin jika ketua RT dan RW di Kabupaten Sumenep sudah tidak ada anggaran gajinya karena tidak masuk dalam peraturan peraturan-undangan, tapi dirinya dan Kepala desa yang lain akan mengusulkannya salah satunya melalui Musrenbangcam tersebut.
Benar, Ketua RT dan RW sudah tidak ada anggaran gajinya melalui ADD tapi kami para kepala desa se Kecamatan Bluto akan terus melakukan upaya agar RT dan RW dapat gaji lagi seperti di tahun 2021, salah satunya melalui Musrenbangcam ini, ungkap Kades Aengbaja Kenek.