FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – NIK akan sepenuhnya diintegrasikan sebagai NPWP untuk individu penduduk, sementara NPWP 16 digit akan berlaku bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, termasuk reformasi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Pemadanan NIK dan NPWP merupakan tantangan besar, namun diharapkan akan memudahkan pelaksanaan ketentuan perpajakan di masa depan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan resmi pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Nufransa menjelaskan bahwa perubahan NIK menjadi NPWP adalah langkah penting yang harus dipersiapkan sebelum Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi dioperasikan.
Dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) tersebut, NIK akan digunakan sebagai identifier umum.
“Kami sedang mempersiapkan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang akan diluncurkan pada pertengahan tahun 2024 ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
“Pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan menggunakan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujarnya.
“Nomor identitas tunggal ini akan membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” tambahnya.
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan NIK sebagai NPWP:
Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.
Itulah cara pemadanan NIK sebagai NPWP serta informasi mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP secara penuh yang akan dimulai pada 1 Juli 2024.