Hukum Jual Beli Dalam Opsi Kredit dan Tunai Menurut Islam

Ilustrasi (Pexels)

FALIHMEDIA.COM – Jual beli merupakan salah satu bentuk ekonomi yang hakikatnya saling tolong menolong sesama manusia dengan ketentuan hukumnya yang sudah diatur dalam syariat islam Allah Swt telah menjelaskan dalam al-Qur’an dan Nabi Saw dalam hadis-hadisnya telah memberikan batasan-batasan yang jelas mengenai ruang lingkup tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Seperti halnya dalam bidang muamalat, Allah SWT telah memberikan pedoman-pedoman yang bersifat garis besar, seperti membenarkan rezeki dengan jalan perdagangan, melarang memakan harta riba, melarang menghambur-hamburkan harta, perintah bekerja untuk mencari kecukupan nafkah dan sebagainya.

Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan, begitupun dalam hal muamalah, perubahan ini mendorong adanya pemikiran pemikiran baru yang umumnya dituangkan dalam bentuk undang-undang seperti undang-undang tentang Lembaga Keuangan Syaraiah (LKS) atau dituangkan dalam fatwa-fatwa ulama seperti fatwa DSN-MUI tentang jual beli murabaḥah.

Jual beli kredit merupakan suatu pembelian atau jual beli dengan cara harga secara berkala dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam jual beli kredit, penjual harus menyerahkan barang secara kontan, sedangkan pembeli membayar harga barang secara bertahap dalam jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Harga yang disepakati dalam jual beli kredit yang lazim adalah harga yang lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya jika barang tersebut dibayar secara tunai, karena ada kepentingan penjual untuk menaikkan harga lebih tinggi dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran.

Ketentuan-ketentuan dalam jual beli kredit antara lain ialah:
Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga kredit dan jangka waktu pembayaran.

Penjual dan pembeli harus menentukan akad jual beli yang di tawarkan ,yaitu tunai dan kredit.

Ketentuan jual beli kredit dalam syarak hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit(pembeli).

Jika suatu saat pembeli tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran angsuran ,maka berhak untuk mengajukan pemutusan akad kredit. Dengan demikian pembeli, berkewajiban mengembalikan uang angsuran yang telah diperoleh pembeli kepada penjual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi kemudahan berpengaruh positif dan disignifisikan sebesar 27,1% terhadap minat penggunaan uang.

Hal ini menujukkan bahwa persepsi kemudahan dapat di percaya dapat menimbulkan minat penggunaan konsumen dan berakhir pada penggunaan uang.

*Penulis Yunita Amanatul Hifdiyah Jurusan Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAIM) Sumenep.

Redaksi FalihMedia menerima tulisan opini, artikel dan tulisan lainnya yang sifatnya memberi sumbangan pemikiran untuk kemajuan negeri ini. Dan semua isi tulisan di luar tanggung jawab Redaksi FalihMedia”.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon