FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Raperda ini guna menekan angka kekerasan dalam rumah tangga.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan sudah terjadi di Sumenep. Oleh karena itu, regulasi ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan,” ujar Nia Kurnia, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, kehadiran Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan kasus KDRT.
“Hal ini akan menjadi langkah preventif agar kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir,” katanya.
Raperda KDRT ini termasuk dalam 39 Raperda yang sedang dipersiapkan untuk dibahas lebih lanjut oleh tim pemerintah daerah bersama panitia khusus DPRD.
Nia Kurnia menekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya masalah individu, tetapi memiliki dampak luas, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban.
“Dengan adanya payung hukum ini, kita berharap kasus KDRT di Sumenep dapat ditekan hingga tidak ada lagi di masa mendatang,” pungkasnya.