Divisi Perencanaan dan Data Saling Berpelukan Usai 877.135 Pemilih Ditetapkan KPU Sumenep Sebagai DPT Pemilu 2024


FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Penetapan DPT itu diputuskan dalam rapat pleno KPU yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan Partai Politik.

“Penetapan DPT ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar di hotel C1 Sumenep pada hari ini,” terang Ketua KPU Sumenep Rahbini, Selasa (20/06/2023) malam.

Jumlah DPT sesuai yang ditetapkan KPU sebanyak 877.135 pemilih tersebar di 3863 tempat pemungutan suara (TPS). Rinciannya, 462.795 pemilih perempuan dan 414.340 pemilih laki-laki. Pemilih dari kaum hawa di Sumenep lebih banyak 48.455 dari pemilih laki-laki.

Ia menuturkan, penetapan DPT ini merupakan proses akhir dari jumlah pemilih yang punya hak suara pada Pemilu Februari 2024 mendatang. Namun, bukan berarti DPT tidak bisa berubah.

“Artinya, sewaktu-waktu bisa berubah, misalnya sudah tercatat di DPT, kemudian meninggal dunia,” kata Rahbini.

Menurutnya, jika setelah DPT ditetapkan masih ada masyarakat yang masih belum terdaftar, maka nanti akan dimasukkan pada DPT tambahan. DPT tambahannya syarat ada KTP elektronik.

“Walaupun nanti ada yang meninggal atau belum tercatat, tapi hasil pleno penetapan DPT sudah tidak bisa ditawar lagi. Sebab, penetapan itu sudah final,” tegas Rahbini.

Diketahui penetapan DPT dengan penuh haru itu terlihat dari raut wajah komisioner Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman beserta staf yang terlihat berpelukan setelah penetapan DPT.

Tidak hanya itu seluruh Divisi Rendatin PPK se-Kabupaten Sumenep juga terlihat riang setelah KPU Sumenep menyebutkan jumlah pemilih yang masuk dalam DPT.

Diinformasikan, sesuai Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, Hari H pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 14 Februari. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah serentak yaitu 27 November.

(Gita L, Udiens, Syafika A/Red/Falih Media)

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon