FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengimbau seluruh warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk segera melakukannya. Imbauan ini terutama ditujukan kepada calon pemilih dalam Pilkada 2024, khususnya pemilih pemula.
Kepala Disdukcapil Sumenep, Achmad Syahwan Effendy, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar warga segera merekam data kependudukan mereka. Salah satunya adalah mendatangi rumah warga bersama aparat desa, terutama di empat kelurahan yang kini sudah rampung.
“Seharusnya masyarakat datang ke layanan kami di Mal Pelayanan Publik (MPP), namun kenyataannya banyak yang tidak bersedia datang,” ujarnya pada Rabu (13/11/2024).
Saat ini, jumlah warga yang wajib memiliki e-KTP per 31 Oktober tercatat sebanyak 881.051 orang, di mana 845.639 orang atau sekitar 95,98% sudah melakukan perekaman. Untuk pemilih pemula, ada 29.492 yang wajib merekam data, dan 17.763 di antaranya sudah melakukannya.
Achmad Syahwan menegaskan pentingnya partisipasi aktif warga dalam proses ini, meskipun pihaknya telah menyediakan dua jenis kendaraan untuk mobilitas perekaman, yaitu kendaraan roda dua dan roda empat.
“Namun, keterbatasan operasional membuat pihaknya tidak dapat menjangkau seluruh wilayah secara penuh setiap hari,” tandasnya.