Diduga Menjadi Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Warga Diamankan Polsek Giligenting

Diduga Menjadi Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Warga Diamankan Oleh Anggota Polres Sumenep Menggunakan Perahu Kapal (Foto: Sakhwini)
FALIHMEDIA.COM | GILIGENTING – Warga Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto berinisial SB (30) yang berdomisili di Dusun Manding, Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting diamankan oleh anggota Polsek Giligenting, Kabupaten Sumenep, pada Senin (10/4/2023) kemarin.
 
SB diamankan karena di duga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kepada korban Nur Hayati (36) warga Dusun Batujaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
 
Menurut Kapolsek Giligenting melalui Kanit Reskrim Bripka Hurinata, kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, terjadi pada hari Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, di Pelabuhan Tangge’ Bliker, Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
 
“Nur Hayati pada hari Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 10.00 WIB datang kerumah terlapor SB dengan tujuan menagih pinjaman uang sebesar Rp. 10.000.000 yang dipinjam oleh SB,” kata Bripka Hurinata, SH.
 
Dengan rincian pinjaman berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 dan hasil gadai 2 buah gelang emas di pegadaian unit Prenduan sebesar Rp. 9.000.000.
 
“Saat Nur Hayati berada di Giligenting untuk menagih uang yang dipinjam oleh SB, Nur Hayati ini menginap di rumah SB,” terangnya.
 
Selanjutnya, pada hari Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, SB membayar pinjaman uang kepada Nur Hayati sebesar 7.650.000, hingga pinjaman uang yang tersisa di SB sebesar Rp. 2.350.000.
 
“Setelah mendapatkan bayaran uang, sekitar pukul 11.30 WIB, Nur Hayati langsung pulang melalui pelabuhan Aenganyar,” ujarnya.
 
Namun, SB menyusul Nur Hayati kepelabuhan Aenganyar, sehingga terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba SB langsung mengambil tas yang berada di samping Nur Hayati, kemudian mengambil uang yang ada di dalam tas Nur Hayati.
 
“Mengetahui hal tersebut, Nur Hayati berupaya untuk mempertahankan uang miliknya, sehingga terjadi terik menarik antara Nur Hayati dan SB,” jelasnya.
 
Akibat dari tarik menarik tersebut, uang yang ada di dalam tas sebagian jatuh dan berhamburan, sehingga SB berhasil membawa uang sebesar Rp. 5.600.000 dan pergi melarikan diri.
 
“Atas insiden tersebut, akhirnya Nur Hayati melaporkan tindak pidana yang di alaminya ke Polsek Giligenting,” lanjutnya.
 
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Giligenting dari SB berupa uang tunai sebesar Rp. 5.600.000, 1 buah Hp dan 1 unit sepeda motor.
 
“Atas perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon