Dewan Pers Terbitkan Aturan Penggunaan AI

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam jurnalistik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman baru terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pedoman ini dirancang untuk menjaga keakuratan dan kualitas karya jurnalistik.

“Pedoman ini melengkapi kode etik jurnalistik yang sudah ada, bukan untuk menggantikannya, tetapi untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi,” ujar Ninik saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Ninik menambahkan bahwa teknologi AI seharusnya dimanfaatkan sebagai alat bantu yang meningkatkan efektivitas kerja jurnalistik tanpa menggantikan peran manusia.

“Pentingnya kontrol manusia dalam seluruh proses produksi berita,’ tegasnya.

Ia juga menganjurkan perusahaan pers untuk mencantumkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam proses produksi berita. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap media.

Pedoman yang disusun selama enam bulan ini mencakup delapan bab dan sepuluh pasal. Ninik berharap aturan ini dapat menjadi acuan bagi media untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan profesional.

“Penggunaan AI dalam jurnalistik harus menjadi pemicu peningkatan kualitas, bukan hanya mempermudah pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa karya yang dihasilkan tetap memenuhi standar etika dan keakuratan,” pungkas Ninik.

Ketua tim penyusun pedoman, Suprapto, menjelaskan bahwa terdapat prinsip dasar dalam penggunaan AI untuk jurnalistik. AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, sementara tanggung jawab utama tetap berada pada perusahaan pers.

“Perusahaan pers tetap bertanggung jawab penuh atas setiap karya yang diproduksi, termasuk jika terjadi komplain atau gugatan dari pembaca,” ungkap Suprapto.

Dewan Pers optimistis bahwa aturan ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan jurnalistik di Indonesia, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi kecerdasan buatan.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *