FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Seorang calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, bernama Nasihen, dinonaktifkan setelah dinilai melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada Sumenep 2024. Nasihen diketahui mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim (Faham) melalui akun TikTok miliknya.
Nasihen, yang terdaftar sebagai calon anggota KPPS di TPS 05 Desa Guluk-Guluk dan operator aplikasi Sirekap, dinonaktifkan setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Guluk-Guluk menerima surat pengunduran dirinya pada Senin (4/11/2024).
“Kami menerima surat pengunduran diri Nasihen sekitar pukul 11.00 WIB, dan segera menonaktifkannya setelah melakukan musyawarah dan pengganti Nasihen sudah dipilih dari pendaftar lainnya,” jelas Abd. Rahman, anggota PPS Desa Guluk-Guluk.
Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, Khairul Jazil Al-Faizi, menanggapi tindakan Nasihen yang dianggap mencederai prinsip netralitas serta mencoreng nama baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.
“Meskipun belum dilantik, Nasihen sudah terdaftar sebagai calon KPPS dan operator Sirekap,” ujar Jazil.
Jazil, berharap KPU lebih selektif dalam menyeleksi calon anggota KPPS agar menjaga integritas proses demokrasi di Sumenep.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung KPU dalam menyelenggarakan Pilkada yang damai, aman, dan adil di Sumenep,” pungkasnya.