FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM) tertentu. SE ini mendukung pelaksanaan program subsidi tepat dengan menggunakan QR Code untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur jenis kendaraan yang berhak menerima subsidi BBM. Jenis kendaraan tersebut meliputi mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta mobil pengangkut sampah.
Bupati Fauzi mengimbau masyarakat, termasuk pemilik kendaraan roda empat pribadi, komersial barang, komersial penumpang, dan kendaraan layanan umum, untuk segera mendaftarkan diri guna memperoleh QR Code. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk yang tersedia di SPBU terdekat.
“Pemerintah juga telah menyediakan video tutorial pendaftaran mandiri yang dapat diakses melalui link https://bit.ly/SosialisasiJBKPPertalite,” ujar Bupati Fauzi dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, Bupati meminta seluruh Camat dan Lurah untuk aktif menyosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui RT/RW di wilayah masing-masing. Informasi lengkap dan akses terhadap Surat Edaran dapat dilihat di https://s.id/oPLDZ.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan distribusi subsidi BBM menjadi lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.