Bupati Sumenep Tegaskan Sanksi Tegas bagi ASN yang Melanggar Aturan

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Pemkab Sumenep, menegaskan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak main-main dalam menegakkan peraturan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Pada tahun 2024, sebanyak 20 ASN dijatuhi sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Selama tahun 2024, kami memberikan sanksi kepada 20 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” jelas Bupati Achmad Fauzi dalam sambutannya pada Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati, Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan data yang ada, 6 ASN menerima sanksi ringan, 5 ASN mendapat sanksi sedang, dan 9 ASN dikenakan sanksi berat.

“Dari 9 ASN yang mendapatkan sanksi berat, 6 orang di antaranya diberhentikan dengan hormat dan 3 orang diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Bupati, sekitar 40 persen dari pelanggaran yang terjadi terkait perselingkuhan, sedangkan 35 persen berkaitan dengan disiplin seperti keterlambatan masuk jam kantor. 25 persen sisanya terkait dengan pelanggaran lainnya yang merugikan reputasi dan profesionalisme ASN.

“Pengawasan kami sangat ketat, dan kami pastikan proses sanksi dilakukan tanpa pandang bulu. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal integritas dan kepatuhan terhadap aturan,” tegas Bupati.

Bupati berharap, ke depan tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan yang dapat mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada lagi yang melanggar dan mendapat sanksi yang merugikan diri sendiri serta mengganggu kinerja pemerintah,” pungkasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *