FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka Farhan masih dinyatakan belum lengkap atau berstatus P19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Asry Pinatasari mengungkapkan bahwa berkas tersebut masih memerlukan sejumlah perbaikan sebelum dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami telah meneliti berkas perkara dugaan TPPO ini dan menyatakan P19 karena ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Kami sudah memberikan petunjuk agar segera diperbaiki,” ujar Indah, Senin (17/2/2025).
Saat ini, berkas perkara tersebut masih berada di penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk dilengkapi sesuai rekomendasi dari Kejari. Indah menyebutkan bahwa setelah penyidik melengkapi dokumen yang dibutuhkan, berkas akan segera dikembalikan ke kejaksaan.
“Jika semua petunjuk sudah dipenuhi, kemungkinan berkas akan kami terima kembali pekan ini,” tambahnya.
Kasus dugaan TPPO dengan tersangka Farhan menjadi perhatian publik, mengingat tindak pidana ini memiliki dampak serius bagi para korban. Kejari Sampang berkomitmen untuk memastikan kelengkapan berkas guna mempercepat proses hukum selanjutnya.