FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Beredar rumor bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dibekingi pihak istana. Ponpes itu memunculkan kontroversi karena dinilai mengajarkan ajaran sesat.
Sebagaimana dilansir Falihmedia.com, Rabu (28/6/2023) dari laman Liputan6.com, berikut pernyataan Presiden Joko Widodo pun langsung membantah isu tersebut. Dia juga membantah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai salah satu sosok yang membekingi Ponpes Al Zaytun.
“Saya dong Istana? Ndak lah, endak, endak endak,” kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Palmerah Jakarta, Senin (26/6/2023) kemarin.
“Endak, endak, ndak,” sambungnya saat ditanya soal keterlibatan Moeldoko.
Dia mengatakan, telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Jokowi pun meminta masyarakat sabar menunggu hasil penelusuran pemerintah.
“Ya sabarlah, itu Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada saya sampaikan,” jelas Jokowi.
Sementara Moeldoko justru mengakui punya kedekatan dengan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Memang kenapa? Tidak boleh apa deket?” kata Moeldoko di Istana, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Menurut Moeldoko, sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dirinya memang harus membangun komunikasi yang baik dengan siapa pun.
“Ya biasa aja. Kan kita itu harus pandai membangun. Apalagi tugasnya Kepala KSP harus pandai berkomunikasi dengan siapa pun,” tegasnya.
Moeldoko mengaku sudah pernah ke Ponpes Al Zaytun sejak menjadi Pangdam Siliwangi pada tahun 2010-2011. Hubungan itu terus berlanjut sampai menjadi kepala staf kepresidenan.
“Saya dua kali. Waktu (masih) pangdam dulu ya. Pangdam sekali. Berikutnya waktu (jadi) KSP saya ke sana,” katanya.
Moeldoko ke Al Zaytun untuk memberikan ceramah kebangsaan. “Pernah. Kasih ceramah. Kasih ceramah kebangsaan di sana,” sebutnya.
Namun, Moeldoko meminta kedekatan tersebut jangan diartikan macam-macam. Menurut dia, kedekatan itu justru membawa keuntungan untuk memantau Ponpes Al Zaytun.
“Konteksnya komunikasi politik, komunikasi publik dan seterusnya. Jadi jangan terus diartikan macam-macam. Dan semakin saya bisa dekat dengan Pak Panji Gumilang kan saya bisa makin melihat apa yang dia akan lakukan,” ujarnya.
Moeldoko juga membantah membekingi Ponpes Al Zaytun. “Emang preman kok jadi beking. Itu yang ngomong itu suruh sekolah dulu itu, biar pinter dikit,” ujar Moeldoko.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengungkapkan, Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat beralifiasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
“Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas,” kata Ikhsan di Gedung Menkopolhukam, Rabu (21/6/2023).
Ikhan menilai, pola rekruitmen hingga penghimpunan dana pondok pesantren ini dengan NII serupa.
“Baik dari pola rekrutmen, baik dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat, sudah sangat jelas itu, tidak terbantahkan,” ujar Ikhsan.
“Artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia adalah menyimpang dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII,” sambungnya.
Maka dari itu, Ikhsan menyarankan agar yayasan pondok pesantren itu untuk dibina melalui MUI.
Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih seluruh laporan terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kabareskrim untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Saya sudah nyampaikan ke Kapolri, kemarin sudah menyampaikan ke Bareskrim dan kemarin dengan Gubernur Jabar, laporan-laporan yang masuk ke polda salurkan ke pusat, nanti biar Bareskrim yang menanganinya,” kata Mahfud Md di Monas, Jakarta Pusat pada Minggu (25/6/2023).
Mahfud menerangkan, keputusan menarik berkas perkara dari Polda seluruh wilayah di Indonesia disampaikan pada Sabtu, 24 Juni 2023. Karenanya, masyarakat diminta untuk menunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.
“Belum (ada saksi yang dipanggil) baru diputuskan kemaren sore kok sudah dipanggil,” ujar dia.
Disampaikan Mahfud Md bahwa penyelidikan meliputi aspek pidana dan administratif.
Mahfud mengatakan, Polri akan menangani di sisi pidana, sedangkan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM dari sisi administrasi.
“Ya kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam 3 langkah hukum yaitu hukum pidana, hukum administratif, dan terkait situasi sosial dan politik di lingkungan sekitar,” kata dia.
“Nah yang pertama itu nanti dilakukan oleh Bareskrim, yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Mahfud.
Mahfud mengatakan, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di Ponpes Al Zaytun. Dalam hal ini, Polri tentu akan memproses mereka.
“Itu memang sudah hanyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Ponpes Al-Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” ujar dia.
Polisi akan memeriksa Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli dalam mengusut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
“Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi ahlinya nanti melibatkan Kementerian Agama kan ada Dirjen Bimas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI,” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Selain itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa tokoh agama yang memiliki pemahaman soal agama Islam.
“Tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya (juga dimintai keterangan),” sambung dia.
Agus melanjutkan, setelah keterangan cukup barulah terlapor yakni Panji Gumilang diminta untuk hadir memberi keterangan terkait hal yang dituduhkan. Saat semua sudah lengkap, tersangka baru bisa ditetapkan bila memang terbukti.
“Kemudian (setelah para saksi) nanti kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun. Nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” Agus menandasi.
Kementerian Agama akan membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun jika terbukti menyebarkan aliran sesat. Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, kementeriannya dan ormas Islam sedang melakukan kajian terhadap ponpes itu.
“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna dalam keterangannya, Jumat, (23/6/2023).
Dia menuturkan, dari praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Anna melanjutkan, Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna.
Panji Gumilang memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa lembaga asuhannya, Pesantren Al Zaytun, telah menyimpang dari ajaran Islam. Dalam sesi wawancara khusus Tim Liputan6 SCTV, Panji Gumilang menjawab isu terkait penyimpangan yang beredar di masyarakat.
Ia tidak ambil pusing dengan isu yang berkembang di luar Pondok Pesantren Al Zaytun. Pihaknya saat ini hanya fokus pada keberlangsungan pendidikan ponpes.
“Apa yang dipertanyakan tentang perkembangan di masyarakat, sesungguhnya kalau perkembangan di masyarakat kami tidak terlalu fokus mendengarnya, kami sibuk dalam kehidupan pendidikan,” kata Panji Gumilang seperti dikutip dari Kanal Youtube Liputan6 SCTV, Minggu 25 Juni 2023.
Namun, Panji tidak tinggal diam bila perkembangan di masyarakat sampai mengganggu kehidupan di Ponpes Al Zaytun. Dia ingin tahu, hal apa yang dipertentangkan publik.
Tim Liputan6 SCTV lalu menanyakan apakah tepat anggapan Al Zaytun menyebut Al Quran bukanlah kalam dari Allah? Mendengar hal tersebut, Panji menjelaskan, publik harus paham di awal bahwa Al Quran adalah apa yang disampaikan Allah kepada Rasul Muhammad SAW.
“Kita sedang mempraktikkan apa yang kita pahami dari Al-Quran, yakni Al-Quran itu hakikatnya adalah yang diucapkan oleh Rasulullah dari wahyu yang diterima dari Allah SWT. Sehingga dalam praktiknya kami menyampaikan tidak ada kaitan menafikan siapa kepada siapa. Hakikatnya yang ada pada kita adalah ucapan Rasulullah yang didapat dari wahyu dari Allah. Jadi kita tidak langsung mendapat suara Allah itu yang menyuarakan dan mengucapkan adalah Rasulullah SAW,” kata Panji.
Dia pun meyakini, ajaran yang disampaikan di dalam pondok pesantrennya tidak menyimpang. Sebab, apa yang diucapkan bisa saja ditanggapi secara berbeda.
“Kalau dikatakan demikian, ya jawabannya seperti itu Qaala Rasulullah fil Qur’anil Karim,” jelas Panji.
Sebagai informasi, penegasan soal kalimat tersebut telah memantik anggapan bahwa Al Zaytun memiliki ajaran menyimpang. Sebab saat diartikan kalimat itu artinya adalah ‘Rasulullah bersabda di Al Quran yang mulia’.
Padahal, dalam ajaran Islam yang secara luas dipahami bersama, kalimatnya adalah Qaalallahu Ta’ala fil Qur’anil Karim atau yang diterjemahkan menjadi ‘Allah berfirman dalam Alquran yang mulia’.
Pada ajaran Islam, diketahui hanya Allah lah sebagai pemilik alam raya semesta yang memiliki kuasa untuk menyampaikan firmanNya dalam Al Quran tanpa terkecuali Nabi Muhammad sekali pun.
Selain itu, Panji juga menjawab tudingan ajaran sesat yang disematkan publik karena menempatkan wanita dalam posisi sejajar dalam salat berjemaah.
Panji membantah hal itu sesat. Justru, menurut dia, hal yang diperbuatnya adalah memberikan hak kesetaraan tanpa membedakan gender.
“Hak perempuan itu mesti diberikan. Jadi berdampingan, Anda bisa memotret bagaimana posisi wanita, bagaimana pria. Jadi, mensejajarkan karena memang harus begitu,” kata Panji.
Panji lalu melafalkan bahasa Arab dengan menyebut al muslimun al muslimat al mukminum wal mulminat. Menurut dia, kalimat tersebut berarti tidak membelakangi posisi dari perempuan.
“Jadi tidak pernah dibelakangkan. Jadi perempuan bukan di shaf laki, tapi (dibuat) berjajar,” jelas Panji.
Panji menegaskan, dia tidak bisa mengikuti keyakinan publik jika menilai apa yang dilakukan Ponpes Al Zaytun menyimpang. Sebab, apa yang diyakini adalah yang dipelajari dari Al-Qur’an di mana antara pria dan perempuan adalah sejajar.
“Kalau kita mengikuti publik, tidak bisa kita mengikuti keyakinan kita. Itu yang kita baca dari Al-Quran. Semua diberi hak maka disejajarkan,” dia menandaskan.