FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlakukan untuk pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
Pasalnya, aturan tersebut diberlakukan guna untuk memastikan hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg.
Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Jika ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya, cukup datang ke satu Pangkalan LPG 3 kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja, seperti halnya mengutip dari MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di alamat web subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.