FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Kantor Bea Cukai Madura berhasil menyita 35.642.464 batang rokok ilegal tanpa pita cukai selama operasi yang berlangsung dari Januari hingga pekan kedua Desember 2024. Selain itu, sebanyak 58,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal juga turut diamankan.
Kepala Bea Cukai Madura, M. Syahirul Alim, menyebutkan bahwa nilai total barang ilegal tersebut mencapai Rp49,1 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar.
“Operasi ini hasil kerja sama dengan empat pemerintah daerah di Pulau Madura, yaitu Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan,” ujar Alim di Pamekasan, Selasa (17/12/2024).
Hasil sitaan dari operasi gabungan menunjukkan kontribusi terbesar berasal dari Kabupaten Bangkalan dengan 1.809.180 batang rokok ilegal yang diamankan. Sementara itu, di Sampang disita 846.780 batang, di Pamekasan sebanyak 114.080 batang, dan di Sumenep sebanyak 127.048 batang.
“Dari keempat kabupaten, Bangkalan memiliki jumlah sitaan tertinggi. Namun, operasi di wilayah lainnya juga sangat signifikan dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Bea Cukai Madura juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk memperkuat pemahaman hukum terkait barang kena cukai ilegal.
Alim berharap media massa turut berperan dalam menyampaikan edukasi ini, sehingga masyarakat lebih sadar bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mendukung peredaran rokok ilegal, karena dampaknya sangat besar terhadap penerimaan negara dan pembangunan,” tutup Alim.