FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menangani tujuh kasus dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024. Hingga 11 November 2024, kasus tersebut terdiri dari empat laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tiga temuan terkait pelanggaran administratif.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, menyebutkan bahwa seluruh kasus ini telah selesai diproses. Tiga temuan pelanggaran administratif terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017, yakni pemasangan APK pada pohon dan tiang listrik.
“Pelanggaran ini terjadi di tiga kecamatan: Kalianget, Batuputih, dan Batang-Batang. Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU Sumenep untuk menindaklanjuti temuan ini,” ungkapnya, Senin (12/11/2024).
Selain itu, Bawaslu juga menangani empat laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Salah satu kasus terbukti melibatkan pelanggaran netralitas pejabat daerah dan telah dilanjutkan ke tahap penyidikan di Polres Sumenep.
“Namun, satu laporan dicabut oleh pelapor terkait dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Bawaslu juga memberikan sanksi tegas kepada pengawas Pemilu Desa di Telaga, Kecamatan Ganding, yang terbukti melanggar kode etik. Pengawas tersebut diberhentikan secara tetap sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumenep.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga Pemilu 2024 di Sumenep agar berlangsung dengan adil, jujur, dan sesuai aturan,” kata Addahrariyatul.
Bawaslu Sumenep menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap setiap pelanggaran untuk memastikan Pemilu yang bersih dan bebas dari manipulasi.