FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset sebesar Rp13,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online (Judol) Slot8278 yang dikendalikan oleh operator asal China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyita aset total senilai Rp70 miliar.
“Penyitaan aset senilai Rp13,8 miliar ini dilakukan pada tanggal 8 November 2024, dengan tujuan untuk memutus rantai perjudian online yang merugikan banyak masyarakat Indonesia,” kata Himawan dalam keterangan resmi, Sabtu (9/11/2024).
Aset yang disita kali ini berasal dari tersangka FH dan AF, yang berperan sebagai penyedia layanan pembayaran untuk transaksi perjudian daring tersebut. Himawan menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan dan melakukan penyitaan aset lainnya yang terhubung dengan situs Slot8278.
“Polri berkomitmen untuk mempercepat penegakan hukum terkait judi online, yang sejalan dengan program kerja Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo dalam memberantas perjudian,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap total tujuh tersangka yang terlibat dalam operasi judi online ini, dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar.
“Slot8278 diketahui dikendalikan oleh jaringan China yang menyimpan server dan rekening penampung di negaranya. Diperkirakan sekitar 85 ribu warga Indonesia terjerat dalam situs judi ini,” jelasnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami aliran uang dan berupaya mengidentifikasi akun serta penyedia jasa pembayaran lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.