FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-755 Kabupaten Sumenep, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN diwajibkan mengenakan pakaian adat Keraton Sumenep.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan adat dan budaya leluhur yang bersejarah.
“Kami ingin baju adat menjadi simbol penghormatan terhadap budaya lokal dan meningkatkan semangat para aparatur dalam melaksanakan tugas. Inspirasi kami adalah ketokohan Arya Wiraraja, pendiri Kabupaten Sumenep,” ujar Edi Rasiyadi pada Selasa (29/10/2024).
Peringatan tahun ini, Sekda Edi berharap agar menjadi momen untuk menggelorakan semangat para leluhur dalam membangun daerah yang berlandaskan nilai-nilai luhur budaya.
“Peringatan hari jadi bukan sekadar rutinitas, tetapi perlu dimaknai sebagai dorongan bersama untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024, yang mewajibkan ASN dan pegawai di berbagai instansi, termasuk BUMN, dosen, dan guru pada lembaga swasta, untuk mengenakan pakaian adat Keraton lengkap pada 30 hingga 31 Oktober 2024.
“Sedangkan mahasiswa dan pelajar diwajibkan memakai Batik Sumenep selama jam kerja,” tutur Sekda Edi.
Sekda Edi menambahkan bahwa ketentuan baju adat tidak berlaku bagi ASN dan Non ASN dengan seragam khusus, seperti paramedis, Satpol PP, dan petugas pemadam kebakaran.
“Bagi mahasiswa, siswa SD, SMP, dan SMA, baik negeri maupun swasta, cukup mengenakan Batik Sumenep sebagai bentuk kebanggaan akan budaya lokal,” tutupnya.