Anggota Polres Sumenep Jadi Tersangka Kasus Narkoba

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Oknum anggota Polres Sumenep Bripka SG ditangkap satresnarkoba Selasa (30/5/2023) kemarin sekitar pukul 15.30. Dia diduga terlibat jaringan pengedaran narkoba di Kota Keris. Hasil penyelidikan sementara, dia diduga berperan sebagai pengedar.
 
Sebagaimana di lansir Falihmedia.com, Sabtu (3/6/2023) dari laman Radarmadura.Jawapos.comInformasi tersebut dibenarkan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. Menurut dia, anggota yang diduga terlibat kasus narkoba sudah diamankan untuk proses penyelidikan.
 
“Betul, yang ditangkap ada dua oknum wartawan dan satu oknum anggota Polres Sumenep,” ungkapnya Rabu (31/5/2023) kemarin.
 
AKBP Edo menyampaikan, pemberantasan narkoba menjadi atensi Polri. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, anggota Polri yang terlibat dalam jaringan lahgun barang haram ini tetap dilakukan penindakan tegas.
 
“Kami tidak akan menutupi kasus ini. Walaupun yang terlibat adalah anggota,” ujarnya.
 
Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono menjelaskan, pukul 10.00 anggota satresnarkoba mendapat informasi adanya pesta narkotika di salah satu tempat kos di Kota Sumenep. Kemudian, polisi melakukan pemantauan sekaligus penggerebekan.
 
“Pukul 12.30 AF dan MR berhasil diringkus oleh tim,” ungkapnya.
 
Sejumlah barang bukti (BB) berhasil disita. Antara lain, satu klip sabu-sabu (SS) kurang lebih 0,27 gram. Kemudian, sejumlah alat isap SS. Kemudian, tersangka dan BB diamankan ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SS yang digunakan AF dan MR dibeli dari salah seorang anggota Polres Sumenep. Yakni, Bripka SG yang bertugas di bagian teknologi informasi (TI).
 
“Tepat pukul 15.30, tim menangkap paksa oknum anggota tersebut,” terangnya.
 
Dia menyebutkan, Bripka SG ditangkap di kediamannya. Saat melakukan penggeledahan, tim Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menemukan BB. Antara lain, poket plastik berisi SS. Kemudian, pipet atau alat isap, sendok SS yang terbuat dari sedotan, dan dua jaket yang dijadikan tempat menyembunyikan barang terlarang itu.
 
“Identitas detail tersangka belum bisa disampaikan. Sebab, masih diperlukan untuk proses pengembangan,” katanya.
 
Terkait dua tersangka yang diduga sebagai wartawan, Kompol Soekris belum bisa membenarkan. Sebab, penyidik belum mendapat identitas resmi berupa kartu pers.
 
“Namun, kalau dari informasi yang beredar, memang begitu (berprofesi wartawan),” ucapnya.
 
Oknum anggota Polres Sumenep yang terlibat dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Penetapan tersangka sesuai fakta yang ditemukan oleh penyidik. Pihaknya belum mengetahui sejak kapan Bripka SG terlibat kasus itu.
 
Dari hasil pengembangan informasi yang dilakukan penyidik, Bripka SG mendapatkan SS dari AL, seseorang yang berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumenep.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka, yakni AF, MR, dan Bripka SG, dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas delapan tahun penjara.
 
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap aksi peredaran narkotika. Bahkan, kami juga akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
 
Kompol Soekris menyatakan, Polres Sumenep segera mengajukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Tujuannya, dilakukan pemecatan terhadap Bripka SG. Sebab, tindakannya dianggap mencederai nama baik institusi Polri.
 
Kompol Soekris menyampaikan, Bripka SG cukup lincah melakukan aksi. Diduga, yang bersangkutan mengetahui jelas gerakan pemberantasan barkoba yang dilakukan institusinya sendiri.
 
“Yang bersangkutan terus dipantau. Modus operandinya cukup lincah. Sebab, statusnya memang sebagai anggota sehingga paham betul terhadap langkah yang kami lakukan,” jelasnya.
  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon