FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial BEI atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada Rabu (04/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa BEI, yang juga mantan kepala desa, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 15,76 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari enam paket plastik klip sabu dengan berat masing-masing: 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lainnya, termasuk alat hisap (bong), enam pipet kaca, timbangan elektrik, dua sendok sabu, enam pack plastik klip, dan satu ponsel Vivo warna silver.
Penangkapan BEI berawal dari operasi penangkapan dua pelaku lain, ES dan KA, yang tertangkap sedang pesta sabu di Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari BEI,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Dengan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah BEI.
“Di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolres.
Saat ini, BEI dan dua tersangka lainnya telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut. BEI dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Polres Sumenep berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan meminta dukungan semua pihak untuk terus memerangi peredaran narkoba di Madura.