FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Sejak Kamis (28/11/2024), foto formulir C hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumenep di TPS 7, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, ramai beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, akumulasi suara kedua pasangan calon (paslon) melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan, yakni 379 pemilih.
Pada formulir tersebut, pasangan calon (paslon) KH. Ali Fikri-KH. Muh Unais Ali Hisyam (FINAL) memperoleh lima suara, sementara pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim mendapat 379 suara. Jika dijumlahkan, total suara menjadi 384, melampaui jumlah DPT TPS tersebut.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusdi Zain, menyatakan belum mengambil langkah terkait foto viral itu.
“Saya mengetahuinya pagi tadi dari media sosial dan grup LO partai di WhatsApp,” ujarnya pada Jumat (29/11/2024).
Menurut Rusdi, pihaknya masih menunggu hasil pengawasan Panwascam di TPS tersebut saat proses pemungutan suara.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi di TPS terkait hasil tersebut,” tambahnya.
Rusdi menegaskan bahwa Bawaslu belum bisa langsung mengambil tindakan karena khawatir foto tersebut merupakan hasil manipulasi pihak tertentu untuk menciptakan kegaduhan di media sosial.
“Saat ini, kami masih melakukan kajian internal. Karena foto yang beredar bukan merupakan temuan langsung dan belum ada laporan resmi terkait kasus ini,” jelas Rusdi.
Namun, ia memastikan bahwa jika ada laporan resmi yang masuk, Bawaslu akan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur jika ada laporan resmi,” pungkasnya.