FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) mengumumkan permintaan maaf kepada masyarakat dan menangguhkan kelulusan gelar doktor Menteri ESDM dan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia. Pernyataan resmi ini disampaikan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, terkait gelar yang diperoleh Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
“Sebagai bagian dari langkah yang diambil UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG sementara ditangguhkan, mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Proses selanjutnya akan mengikuti hasil sidang etik,” jelas Yahya dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (13/11/2024).
Yahya menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Empat Organ UI, yang mencerminkan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan. UI juga mengakui adanya kekurangan dalam sistem akademik dan berkomitmen untuk memperbaikinya.
“Kami, Universitas Indonesia, memohon maaf kepada masyarakat atas masalah yang terkait dengan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG. Permasalahan ini sebagian disebabkan oleh kekurangan kami sendiri, dan kami sedang berupaya memperbaikinya, baik dari aspek akademik maupun etika,” lanjut Yahya.
UI mengaku telah mengadakan evaluasi mendalam terhadap tata kelola Program Doktor (S3) di SKSG, untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang melibatkan unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap program ini. Audit tersebut mencakup berbagai aspek seperti persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan ujian.
Sebagai langkah lanjutan, UI memutuskan untuk melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru pada Program Doktor (S3) di SKSG hingga proses audit akademik selesai. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjamin bahwa seluruh proses pendidikan di UI memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan mengadakan sidang etik untuk mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa S3 di SKSG. Langkah ini diambil demi memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional, menjaga integritas, dan bebas dari konflik kepentingan.