FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Polres Sampang menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa lokasi berbeda.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto menjelaskan bahwa tim Resmob berhasil menangkap empat pelaku curanmor beserta barang bukti empat sepeda motor curian.
“Para pelaku terdiri dari AM dan RM, AZ dan IS, serta MS yang saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus lain di wilayah hukum Polres Sumenep,” ungkap AKP Safril Selfianto pada Jumat (24/1/2025).
Hasil penyelidikan dan penangkapan mengungkap bahwa salah satu kendaraan yang dicuri merupakan milik dinas BPKAD. Pelaku dengan inisial M.S. (33) berasal dari Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat unit sepeda motor, kunci T, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas AKP Safril Selfianto.
Polres Sampang akan segera menghubungi para korban untuk proses pengembalian barang bukti berupa sepeda motor yang telah diamankan.