FALIHMEDIACOM | JAKARTA – Terpidana kasus kematian Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim. Ronald mengaku hancur melihat ibunya terjerat kasus hukum akibat berupaya membebaskannya dari hukuman.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Ronald saat dirinya bersaksi dalam sidang kasus suap vonis bebas yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Dalam persidangan, kuasa hukum Meirizka bertanya tentang hubungan Ronald dengan ibunya. Ronald menjawab dengan suara terisak bahwa dirinya sangat dekat dengan sang ibu.
“Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja, saya yang paling dekat karena kami selalu bersama ke mana-mana,” ujar Ronald.
Saat ditanya perasaannya melihat sang ibu menjadi terdakwa, Ronald mengaku sangat terpukul.
“Ya hancur, Pak, apalagi yang bisa saya katakan,” jawabnya singkat.
Ronald juga mengungkapkan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi. Ia menyatakan bahwa jika saja dirinya tidak pergi bersama Dini Sera pada malam kejadian, ia dan ibunya mungkin tidak akan terlibat dalam kasus ini.
“Saya menyesal. Jika saya tidak pergi malam itu dan menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak akan ada di sini,” ujar Ronald penuh sesal.
Saat diminta menyampaikan pesan kepada ibunya, Ronald dengan suara lirih meminta maaf.
“Maaf ya, Ma,” kata Ronald.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Meirizka Widjaja memberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus anaknya. Suap itu diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat dengan total Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar).
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA serta terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan kini tengah menjalani masa hukumannya.