FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengumumkan seleksi terbuka untuk mengisi posisi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) periode 2025 hingga 2029.
Ketua Tim Seleksi, Ferdiansyah Tetrajaya, menyampaikan bahwa proses seleksi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi terkait lainnya. Seleksi ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Seluruh persyaratan dan tata cara seleksi kami rincikan dalam pengumuman resmi bernomor 400.14.4.3/44/106.2/2025, tertanggal 15 April 2025,” ujarnya pada Rabu (16/4/2025).
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-ki.sumenepkab.go.id/, dimulai pada 21 April 2025 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada 5 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Peserta diwajibkan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen asli sesuai ketentuan tim seleksi.
Ferdiansyah juga merinci tahapan-tahapan seleksi yang meliputi:
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 Mei 2025
Tes potensi: 11 Juni 2025
Pengumuman hasil tes potensi: 13 Juni 2025
Psikotes dan dinamika kelompok: 15 Juli 2025
Pengumuman psikotes: 17 Juli 2025
Wawancara akhir: 24 Juli 2025
Hasil wawancara: 29 Juli 2025
Penulisan makalah: 31 Juli – 4 Agustus 2025
Pengumuman akhir: akan diinformasikan kemudian
Lebih lanjut, Ferdiansyah menjelaskan bahwa Komisi Informasi memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
Menangani sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik.
Menyusun pedoman pelaksanaan dan teknis keterbukaan informasi.
Untuk detail lengkap pengumuman dan syarat seleksi, masyarakat dapat mengakses situs resmi seleksi di seleksi-ki.sumenepkab.go.id.