FALIHMEDIA.COM | BEKASI – Menyambut tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Bekasi resmi memperbarui sistem penerimaan peserta didik baru. Sistem zonasi yang selama ini digunakan kini diganti dengan istilah baru, yakni domisili, dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga Juni 2025.
Warsim Suryana, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, menyampaikan bahwa meskipun istilah berubah, prinsip dasar seleksi tetap mengacu pada jarak tempat tinggal.
“Zonasi kini disebut domisili, dan jalur perpindahan orang tua (PTO) juga berubah nama menjadi jalur mutasi,” ujar Warsim saat konferensi pers, Rabu (16/4/2025).
SPMB tahun ini tetap memberlakukan empat jalur penerimaan, yaitu:
Jalur Prestasi (25%)
Afirmasi (25%)
Domisili (45%)
Mutasi (5%)
Dari kuota domisili, 43% diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi, dan 2% untuk calon siswa dari luar kota.
Meski jumlah lulusan SD/MI menurun dari 44.000 menjadi 41.000 siswa, Dinas Pendidikan justru meningkatkan kapasitas rombongan belajar (rombel) dari sebelumnya 40 menjadi 44 siswa per kelas.
Warsim juga menegaskan bahwa istilah domisili tidak serta-merta memberikan akses kepada semua warga yang tinggal di Bekasi. Hanya yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau KTP Kota Bekasi yang berhak mendaftar melalui jalur ini.
“Kami ingin memastikan kejelasan administrasi. Pemilik KTP luar daerah tidak dapat diterima melalui jalur domisili,” tandasnya.
Dengan sistem baru ini, orang tua diharapkan bisa lebih siap menyiapkan dokumen kependudukan, tanpa perlu khawatir akan perubahan besar dalam mekanisme pendaftaran.
“Tidak akan lebih rumit dari sebelumnya, dan informasi akan disebarluaskan dengan jelas kepada masyarakat,” tutup Warsim.