FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Tahun ajaran 2025 membawa perubahan signifikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Sumenep. Sistem Zonasi resmi ditiadakan dan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berbasis domisili serta menggunakan pendekatan rayon.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep, Dr. Budi Sulistyo, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Jika sebelumnya kita menggunakan sistem zonasi, maka tahun ini kita beralih ke sistem rayon yang lebih menyesuaikan domisili peserta didik,” ungkapnya pada Kamis (10/4/2025) setelah rapat bersama kepala SMA/SMK se-Kabupaten Sumenep.
SPMB di Sumenep dibagi ke dalam empat rayon:
Rayon I: SMA/SMK di Kecamatan Kota, Batuan, dan Kalianget
Rayon II: SMA di Kecamatan Gapura dan Ambunten
Rayon III: SMA di Kecamatan Lenteng dan Bluto
Rayon IV: SMA/SMK yang berada di wilayah kepulauan
Selain sistem rayon, penerimaan siswa juga akan dibuka melalui empat jalur seleksi, yaitu:
Jalur Prestasi
Jalur Afirmasi
Jalur Domisili
Jalur Mutasi
Dr. Budi menyampaikan harapan agar seluruh proses SPMB berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Ia juga menekankan bahwa proses seleksi ini dilakukan secara daring dan transparan, sehingga sangat kecil kemungkinan terjadinya praktik manipulatif.
“Pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh siswa yang bersangkutan. Bahkan tim IT dari ITS menyatakan sistem ini sangat aman dan tidak bisa diretas,” tegasnya.
Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan pemerataan akses pendidikan menjadi lebih baik dan proses penerimaan siswa baru berlangsung lebih adil serta efisien.