FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, berdasarkan laporan polisi pada 7 Desember 2024. Korban berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, mengalami luka serius akibat pengeroyokan di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Hingga kini, polisi telah menangkap tiga dari tujuh pelaku, yaitu RM (38), OF (15), dan RQ (18), yang semuanya berasal dari Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Tim Resmob Polres Sumenep.
“Motif para pelaku adalah pengaruh minuman keras. Mereka menghentikan korban yang sedang berjalan bersama temannya setelah Salat Subuh, lalu mengajak berkelahi dan melakukan pengeroyokan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Selasa (10/12/2024).
Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka di seluruh tubuh, termasuk memar di pelipis kiri, luka pada siku kanan, pergelangan tangan, jari kelingking, dan kaki kiri. Korban juga tidak sadarkan diri saat kejadian.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) pukul 19.00 WIB, saat Unit Resmob menangkap salah satu pelaku di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa baju hitam dengan tulisan “GIRAC” dan celana abu-abu.
Para pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara. Sementara, pelaku di bawah umur, OF, tidak ditahan dan sedang menjalani proses diversi sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap masyarakat lebih waspada dan berperan aktif melaporkan kejadian serupa untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tutup Kompol Trie Sis Biantoro.