FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tetap berlandaskan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.
“Revisi ini bukan bentuk kemunduran, melainkan penyesuaian terhadap tantangan pertahanan modern tanpa mengarah pada dominasi militer dalam ranah sipil dan politik,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Pada Pasal 3 revisi UU TNI, TNI diposisikan dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya. Hal ini bertujuan agar TNI tetap memiliki otoritas dalam pertahanan negara, dengan koordinasi yang hanya mencakup kebijakan dan strategi tanpa mengubah mekanisme komando. Presiden tetap menjadi pemegang komando tertinggi sesuai amanat UUD 1945.
Pasal 7 revisi UU TNI memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam menghadapi ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri. TNI kini memiliki peran dalam menangkal serangan digital dan melindungi WNI dalam situasi darurat global.
“Setiap operasi OMSP yang melibatkan pertempuran harus mendapatkan persetujuan DPR sebelum dilaksanakan, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Revisi Pasal 47 menambah jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang dapat ditempati prajurit aktif, dari 10 menjadi 15. Penambahan ini meliputi BNPB, BNPT, Bakamla, BNPP, Kejaksaan Agung, dan Sekretariat Presiden.
“Penempatan ini bukan bentuk militerisasi, melainkan strategi untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional,” ungkapnya.
Pasal 53 dalam revisi UU TNI meningkatkan batas usia pensiun prajurit. Tamtama dan bintara kini pensiun di usia 55 tahun, perwira hingga kolonel di usia 58 tahun, sementara perwira tinggi berjenjang dari 60 hingga 62 tahun. Untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun ditetapkan 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga 65 tahun jika diperlukan.
Menurut Budisatrio, kebijakan ini mempertimbangkan realitas di lapangan, di mana banyak prajurit masih dalam kondisi prima saat memasuki usia pensiun.
“Selain itu, perpanjangan ini juga mempertimbangkan kesejahteraan prajurit agar tetap bisa berkontribusi bagi negara tanpa mengorbankan regenerasi dalam tubuh TNI,” katanya.
Budisatrio menegaskan bahwa revisi ini tetap berada dalam koridor reformasi TNI dan tidak akan mengembalikan dwifungsi militer.
“Pengawasan DPR terhadap kebijakan pertahanan juga tetap berjalan, sehingga revisi ini benar-benar bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman modern,” tuturnya.
Dengan berbagai perubahan ini, revisi UU TNI diharapkan dapat memperkuat profesionalisme TNI sekaligus menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan pertahanan negara.