FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akhirnya terwujud. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut status DKI Jakarta menjadi DKJ melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang menegaskan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 November 2024.
Langkah ini sekaligus menegaskan kelanjutan pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota modern dengan fasilitas canggih.
Sebagai daerah khusus, Pemprov DKJ memiliki kewenangan lebih dalam berbagai aspek, termasuk transportasi. Salah satu kebijakan baru adalah pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor per orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2. Pemprov DKJ juga diberi wewenang menguji coba teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Di sisi lain, Pemprov DKJ dapat mengakses data kendaraan pelanggar Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) dari kepolisian. Namun, penindakan tetap menjadi wewenang Polri.
Implementasi aturan ini memerlukan tindak lanjut agar tidak berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber PAD terbesar di Jakarta,” ujar Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Ismail, Sabtu (4/5/2024) lalu.
Selain itu, Sekda DKJ, Joko Agus Setyono, menyebut perubahan status ini juga berdampak pada dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Pergantian KTP dari DKI ke DKJ akan dilakukan bertahap oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKJ,” tuturnya.
Kepala Dinas Dukcapil DKJ, Budi Awaludin, menambahkan bahwa proses pencetakan ulang KTP akan disesuaikan dengan ketersediaan blanko.
“Dengan perubahan ini, Jakarta resmi menyandang status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menggantikan status sebelumnya sebagai ibu kota negara,” ucapnya.