Ratusan Nelayan di Sumenep Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat Serahkan Sertifikat Tanah Gratis Kepada Para Nelayan di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep (Foto: Sumenepkab.go.id)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Ratusan nelayan di Kabupaten Sumenep menerima sertifikat tanah secara gratis, melalui Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan 2024. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung kesejahteraan nelayan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Acara penyerahan sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo di Pendopo Kecamatan Dungkek.

“Pemerintah memberikan program Sehat  Nelayan membantu legalitas lahan milik para nelayan untuk meningkatkan status tanahnya,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Senin (6/5/2024).

Bupati Sumenep menegaskan bahwa para nelayan yang telah memiliki legalitas atas tanah berupa sertifikat jangan sampai menjualnya, karena bisa bermanfaat untuk peningkatan usahanya dengan cara  memperoleh modal usaha di perbankan.

“Dengan sertifikat ini, para nelayan memiliki kepastian atas tanah yang mereka gunakan untuk beraktivitas dan dapat memanfaatkannya secara optimal,” tegasnya.

Menurut Bupati, para nelayan sebaiknya memanfaatkan tanahnya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga, misalnya sertifikat tanahnya sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk mendapatkan modal pada kegiatan usahanya.

“Para nelayan hendaknya memanfaatkan sertifikat ini demi pengembangan usaha nelayan untuk kesejahteraannya, jangan sampai menjual tanahnya setelah bersertifikat,” tuturnya.

Program Sehat Nelayan ini, jelas Bupati merupakan kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep untuk Kecamatan Dungkek yang diserahkan saat ini sebanyak 200 sertifikat.

“Program Sehat Nelayan ini merupakan bentuk kerjasama antara BPN dan Dinas Perikanan,” jelasnya.

Bupati Sumenep berharap, agar dinas terkait terus menyisir untuk melakukan pendataan sekaligus mengusulkan hak atas tanah nelayan yang masih belum bersertifikat ke BPN, sehingga sertifikatnya bermanfaat demi pengembangan usaha nelayan yang dijalani selama ini.

“Tanah nelayan yang semula termasuk modal pasif setelah memiliki sertifikat menjadi modal aktif, sebagai agunan atau jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” tandasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon