FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 699 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dievakuasi dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga berperan sebagai perekrut dalam jaringan ini. Ia diketahui ikut dalam rombongan pemulangan dan menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun, kenyataannya para korban justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar, wilayah konflik yang menjadi pusat operasi sindikat online scam.
“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban dengan janji pekerjaan bergaji tinggi dan fasilitas mewah. Namun, mereka malah dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3/2025).
Hasil asesmen terhadap seluruh korban yang ditempatkan di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede menunjukkan bahwa para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Tawaran yang diberikan meliputi gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta serta tiket perjalanan yang ditanggung perekrut.
Namun, setibanya di Myanmar, mereka dipaksa memenuhi target pengumpulan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mengalami kekerasan fisik, verbal, atau pemotongan gaji.
Dari 699 korban yang dipulangkan, 116 orang diketahui pernah bekerja dalam industri online scam secara berulang. Selain tersangka H.R, penyidik juga mengidentifikasi lima terduga pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan kasus ini. H.R dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap aktor utama serta pihak lain yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal. Perlindungan WNI di luar negeri menjadi prioritas kami,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan diawasi oleh instansi berwenang. Jangan mudah tergoda janji gaji tinggi yang berujung eksploitasi,” tutupnya.